Satu per satu pejabat yang hadir dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 24 November 2008 silam, pun telah dipanggil penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan. Beberapa di antaranya ada Sri Mulyani yang ketika itu menjabat menteri Keuangan sekaligus ketua KSSK, kemudian Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) saat itu, Fuad Rahmany dan Budi Mulya.
Lantas kapan giliran Wakil Presiden Boediono diperiksa?"Iya itu kan kalau betul jadwalnya, kepentinganya sejauh mana itu kan yang tahu penyidik, saya belum akses sehingga belum bisa memberitahu kapan yang bersangkutan akan diperiksa," ujar Wakil KPK Busyro Muqqodas yang ditemui usai acara Forum Group Discussion di gedung KPK, Kamis (26/9).
Busyro juga enggan menjelaskan ada tidaknya pengaruh jabatan Boediono sebagai wapres sehingga belum jua dipanggil sejak terakhir diperiksa pada tahun 2010 lalu, saat kasus Century dalam tahap penyelidikan.
"Mempengaruhi atau tidak, saya tidak masuk ke sana. KPK
on the track memanggil seseorang kalau sudah ada kepentingan hukumnya," tegasnya.
Namun ia merasa heran jika ada asumsi bahwa KPK takut memanggil Boediono.
"Aneh ya ada pertanyaan seperti itu. Kok aneh ya ada pertanyaan seperti itu ke KPK," tukasnya.
Padahal sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad telah memastikan bahwa Boediono akan diperiksa tahun ini, Pemeriksaan Boediono selaku gubernur Bank Indonesia ketika itu, akan dilakukan setelah pemeriksaan mantan Deputi Gubernur BI yang sudah menjadi tersangka, Budi Mulya.KPK menilai Boediono berperan dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada 2008.
[wid]
BERITA TERKAIT: