"Saya kira belum ada kesimpulan kasus penahanan DPID berhenti di HS (Haris Surahman)," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Senin, 23/9).
Sore tadi KPK melakukan upaya penahanan terhadap Haris Surahman. Anggota GEMA MKGR tersebut ditahan di Rutan Cipinang setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK November 2013 lalu.
"Masih terbuka kemungkinan ada tersangka baru sepanjang ditemukan dua alat bukti untuk menyimpukan pihak-pihak lain terlibat. Ini masih dikembangkan," terang Johan Budi.
Soal siapa saja pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka menyusul Haris, Johan masih tertutup. Yang pasti, menurut dia, arah pengembangan kasus ini menuju kepada pemberi dan penerima suap dalam kasus itu.
Haris yang juga mantan staf Anggota DPR, Halim Kalla itu diduga terlibat berperan sebagai perantara yang mempertemukan Fahd El Fouz yang dikenal sebagai pengusaha dengan anggota Badan Anggaran (Banggar) Wa Ode Nurhayati. Haris disebut-sebut merupakan penghubung pemberian suap menyangkut pelolosan tiga daerah penerima DPID. Hal ini mengemuka dalam dakwaan terdakwa Wa Ode Nurhayati.
[rus]