Inilah Alasan KPK Baru Jebloskan Haris Surahman ke Bui

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 23 September 2013, 18:47 WIB
Inilah Alasan KPK Baru Jebloskan Haris Surahman ke Bui
Haris Andi Surahman/net
Kecil Besar
rmol news logo Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi Sapto Prabowo mengungkapkan alasan mengapa pihaknya baru melakukan penahanan terhadap tersangka suap terkait alokasi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Haris Andi Surahman setelah hampir setahun lamanya ditetapkan menjadi tersangka.

Menurut Johan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya baru melakukan penahanan terhadap anggota GEMA MKGR itu. Pertama, di waktu yang lalu penyidik masih menggali informasi dari para saksi yang dihadirkan untuk Haris Surahman.

"Mungkin penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi," kata Johan Budi dalam keterangan pers di kantornya, Senin (23/9) petang.

Kemungkinan lain, menurut Johan, penyidik baru merasa penahanan Haris penting dilakukan hari ini. "Mungkin juga penyidik menganggap penahanan baru penting dilakukan hari ini," demikian Johan Budi.

Haris Surahman hari ini resmi ditahan KPK di Rutan Cipinang setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Haris telah ditetapkan menjadi tersangka sejak November 2012 lalu.

Haris disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) 13/1999 sebagaimana diatur dalam perubahan UU No .20/2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Juncto Pasal 56 KUHP. [rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA