Anak Buah Hartati Murdaya Dijebloskan ke Rutan Cipinang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 23 September 2013, 18:20 WIB
Kecil Besar
rmol news logo Tersangka suap terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Toto Lestiyo resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/9).

Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menerangkan bahwa penahanan terhadap bekas Direktur PT Hardaya Inti Plantation itu dilakukan demi kepentingan penyidikan.

"Penahanan dilakukan 20 hari ke depan di Rutan Cipinang," kata Johan saat dikonfirmasi beberapa saat tadi.

Toto sendiri ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam dalam kapasitasnya sebagai tersangka oleh penyidik. Toto yang mengenakan rompi orange tahanan KPK itu terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.25 WIB tadi. Tak ada komentar yang terlontar dari mulut pria berambut uban itu. Dia langsung ngeloyor masuk mobil tahanan KPK.

Toto Lestiyo adalah bekas anak buah Siti Hartati Murdaya yang diketahui sudah divonis dalam perkara yang sama. Penetapan tersangka Toto telah diputuskan KPK sejak 28 juni 2013 lalu.

Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA