SUAP SKK MIGAS

KPK Tertutup soal Pihak Pemberi dan Penerima yang Disasar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 17 September 2013, 19:23 WIB
KPK Tertutup soal Pihak Pemberi dan Penerima yang Disasar
johan budi/net
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini yakin ada pihak-pihak lain diluar Eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang diduga menerima uang suap dari petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd (KPOL), Simon Tanjaya melalui perantara Deviardi (Ardi).

Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo terangkan, saat ini pihaknya terus mengembangkan penyidikan untuk mencari tahu siapa pihak-pihak diluar Rudi tersebut.

"Intinya setelah tangkap tangan, uang kan berasal dari tersangka ST, ini yang dikembangkan kemana lagi (selain Rudi)," kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/9).

Tidak hanya itu, KPK juga menduga ada pemberi lain yang diduga terlibat, selain Simon Tanjaya. Karena itu, KPK sendiri terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Kernel Oil diluar Simon. Seperti hari ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap tiga pegawai Kernel Oil, Sudomo, Yatman dan Ira Dwi Andini

"Tentu apakah ada pihak lain pemberi juga. Ini kan digali dan didalami," tegas Johan.

Kendati begitu, Johan Budi belum terbuka soal siapa pihak pemberi dan penerima yang tengah disasar KPK. Dia berdalih hal tersebut sudah masuk dalam materi penyidikan.

Sejauh ini KPK baru menjerat Rudi, Simon dan Ardi sebagai tersangka. Sementara ada juga sebagian pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Satu di antaranya yakni, Sekjen ESDM Waryono Karno yang diduga sangat mengetahui kasus suap ini. Bahkan, penggeledahan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu, penyidik menemukan uang 200 ribu dolar AS berkaitan kasus suap tersebut.

Informasi dihimpun, KPK juga menyita data-data calon penerima dan pemberi suap lainnya berkaitan dengan SKK Migas di ruang kerja Waryono. [rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA