KPK Belum Putuskan Akan Kasasi Perkara Neneng Sri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 17 September 2013, 19:03 WIB
KPK Belum Putuskan Akan Kasasi Perkara Neneng Sri
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi belum memutuskan akan melakukan kasasi atau tidak terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi DKI terhadap terdakwa Neneng Sri Wahyuni.

Dalam putusannya, hakim banding menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti terhadap Neneng sebesar Rp 2,6 miliar atau Rp 800 juta lebih besar dari vonis Pengadilan Tipikor.

"Setelah dipelajari baru dapat diputuskan apakah langkah kasasi akan dilakukan atau tidak," kata Jurubicara KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (17/9).

Johan memastikan lembaganya akan menentukan sikap sesegera mungkin.

"Kita punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap," demikian Johan Budi. [dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA