"Ada penyerahan tahap dua dari kasus Seluma untuk tersangka ZR (Zaryana Rait) dan PW (Pirin Wibisono),†ujar Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, petang tadi (Selasa, 17/9).
Dengan dilimpahkannya berkas ini, KPK memiliki jangka waktu maksimal 14 hari untuk melimpahkan berkas Zaryana dan Pirin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Zaryana dan Pirin dijerat sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penerbitan peraturan proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun jamak berbiaya Rp 381 miliar. Keduanya telah dijebloskan ke tahanan oleh KPK.
Zaryana, Ketua DPRD Kabupaten Seluma, ditahan KPK di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Adapun Pirin Wibisono, anggota DPRD Kabupaten Seluma, ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini sendiri selain, Zaryana dan Pirin, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Wakil Ketua DPRD Seluma, Jonaidi Syahri dan Muchlis Tohir. Mereka disangkakan, melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[ald]