Ketua DPRD Seluma Segera Disidangkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 17 September 2013, 18:39 WIB
Ketua DPRD Seluma Segera Disidangkan
foto: net
Kecil Besar
rmol news logo Dua tersangka kasus suap penerbitan peraturan proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun jamak di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, Zaryana Rait dan Pirin Wibisono, tak lama lagi akan segera duduk di kursi pesakitan. Berkas penyidikan perkara keduanya resmi dilimpahkan ke penuntutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini (Selasa, 17/9).

"Ada penyerahan tahap dua dari kasus Seluma untuk tersangka ZR (Zaryana Rait) dan PW (Pirin Wibisono),” ujar Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, petang tadi (Selasa, 17/9).

Dengan dilimpahkannya berkas ini, KPK memiliki jangka waktu maksimal 14 hari untuk melimpahkan berkas Zaryana dan Pirin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Zaryana dan Pirin dijerat sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penerbitan peraturan proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun jamak berbiaya Rp 381 miliar. Keduanya telah dijebloskan ke tahanan oleh KPK.

Zaryana, Ketua DPRD Kabupaten Seluma, ditahan KPK di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Adapun Pirin Wibisono, anggota DPRD Kabupaten Seluma, ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini sendiri selain, Zaryana dan Pirin, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Wakil Ketua DPRD Seluma, Jonaidi Syahri dan Muchlis Tohir. Mereka disangkakan, melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA