Divonis Bayar Rp 2,6 Miliar, Istri Nazaruddin Ajukan Kasasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 17 September 2013, 18:21 WIB
Divonis Bayar Rp 2,6 Miliar, Istri Nazaruddin Ajukan Kasasi
nazar-neneng/net
Kecil Besar
rmol news logo Terdakwa Neneng Sri Wahyuni tidak terima putusan banding Pengadilan Tinggi DKI yang memutus dirinya harus membawar uang pengganti Rp 2,6 miliar atau Rp 800 juta lebih besar dari vonis Pengadilan Tipikor.

"Ini benar-benar putusan tidak adil. Coba bandingkan dengan Angelina Sondakh yang kerugian negara Rp 35 miliar tapi divonis cuma 4 tahun, uangnya tidak disita. Neneng kerugian negara cuma Rp 2,8 miliar dan tidak ada uang masuk ke Neneng (tapi) kok bisa dihukum begitu berat," kata Neneng melalui pengacaranya, Elza Syarief, melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa (17/9).

Dia menegaskan putusan tersebut bertolak belakang dengan proses pembuktian mengenai pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya yang telah bergulir dalam persidangan. Dalam pembuktian sama sekali tidak ada bukti uang yang masuk ke dalam rekening Neneng. Begitu juga penyerahan dana dari panitia proyek.

"Kita akan kasasi," sambung dia.

Elza pun memastikan pihaknya sudah menyerahkan memori kasasi atas putusan terhadap istri Muhammad Nazaruddin itu.

"Iya, memori kasasinya sudah diserahkan," demikian Elza. [dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA