Ketua PPATK Serahkan Temuan Baru Suap SKK Migas ke KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 16 September 2013, 12:23 WIB
Ketua PPATK Serahkan Temuan Baru Suap SKK Migas ke KPK
FOTO:NET
Kecil Besar
rmol news logo Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf kembali melakukan koordinasi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya datang untuk koordinasi beberapa hal yang saya kira perlu untuk disinkronkan," ujar M. Yusuf setiba di gedung KPK, Jakarta, Senin 916/9).

Meski begitu, Yusuf tetap merahasiakan hal-hal apa saja yang perlu disinkronkan itu. Kata Yusuf lagi, kedatangannya hari ini juga untuk memberikan temuan-temuan baru yang perlu disikapi oleh KPK, termasuk soal aliran dana SKK Migas ke pihak lain.

"Antara lain soal itu (aliran dana SKK Migas). Semua yang kira-kira perlu didalami, kita sampaikan (ke KPK)," tambahnya.

Ditanyai seputar pertemuan yang terjadi antara Direktur Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya dan Kepala SKK Migas non-aktif Rudi Rubiandini, M. Yusuf menegaskan bahwa hal itu bukan yang menjadi fokus PPATK.

"Data kita tidak bicara tentang fisik orang bertemu atau tidak, tapi transaksi atau tidak," tegasnya.

Diketahui, Wakil Kepala PPATK Agus Santosa juga pernah menyerahkan temuan dalam kasus dugaan suap kegiatan di SKK Migas. . Namun ia pun tak menjelaskan lebih lanjut data apa yang diserahkannya itu.

Kasus ini bermula saat tim penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Rudi Rubiandini, Simon Tanjaya dan Deviardi. Yang kemudian mereka langsung ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap terhadap Rudi Rubiandini ini.

KPK menyangkakan tuduhan pemberi suap kepada Simon dan diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UU 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

Sementara Rudi dan Ardi disangkakan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA