"Iya, (sertifikat) itu punya kakak ipar saya," terang Saldi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis sore (12/9).
Menurut dia, sertifikat tanah itu saat ini statusnya disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu disita saat operasi tangkap tangan Fathanah pada 29 Januari silam.
"Itu dititipkan ke terdakwa karena terdakwa mau beli," sambungnya, sembari menambahkan bahwa tanah yang hendak dibeli Terdakwa kasus suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan pencucian uang itu sudah dirapikan.
Diketahui, kaitan Anis dan Saldi dalam perkara yang membelit Fathanah lantaran mereka terlibat urusan jual beli sebidang tanah di daerah Pondok Gede, Jawa Barat, serta transfer uang berjumlah miliaran.
Awalnya, Saldi dan Anis akan membuat komplek perumahan model cluster di atas tanah itu. Tetapi, rupanya Fathanah kepincut dan berencana membeli tanah tersebut. "Katanya, terdakwa mau beli. Dia mau ajukan kredit ke Mandiri," demikian Saldi Matta.
[rus]
BERITA TERKAIT: