SUAP SKK MIGAS

Poppi Nafis: Saya Bukan Tangan Kanan Rudi Rubiandini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 10 September 2013, 21:09 WIB
Poppi Nafis: Saya Bukan Tangan Kanan Rudi Rubiandini
rudi rubiandini/net
Kecil Besar
rmol news logo Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bumi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Poppi Ahmad Nafis diperiksa soal tugas pokok dan fungsinya selama berkarir di BP Migas.

"Saya sudah menjawab semua pertanyaan penyidik. Kebanyakan soal tugas pokok dan fungsi (selama di BP Migas)," kata dia usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa malam (10/9).

Poppi informasinya, selama di SKK Migas merupakan pemain dalam penentuan tender, pemulusan, serta pemenangan perusahaan dalam tender minyak. Nah, pemeriksaan terhadap Poppi menguatkan dugaan, KPK sedang mengorek dugaan korupsi yang terjadi selama BP Migas berfungsi sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas.

Poppi dalam kesempatan ini menampik disebut tangan kanan Rudi Rubiandini. Ia berdalih, posisi sebagai kadiv membuat dirinya harus bertugas seperti tangan kanan.

"Saya sebagai Kepala Divisi komersialisasi Gas Bumi, bukan tangan kanan. Tapi memang tugas saya begitu," katanya berdalih.

Dia menampik meloloskan tender untuk PT Kernel Oil Pte Ltd pada Juni 2013 dan Trafigura pada Mei dan Agustus 2013. Menurut dia, kemenangan kedua perusahaan itu dilakukan tim.

"Saya kira tidak seperti itu. Tender ditentukan tim, bukan sendiri," demikian Poppi.

Poppi diketahui sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 14 Agustus. Ia dicegah bersama Kepala Divisi Komersil Minyak SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo, Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, serta Presiden Direktur Parna Raya Grup, Artha Meri Simbolon, Presiden Direktur PT Zerotech Febri Prasetiadi Soeparta, dan Sekjen ESDM Waryono Karno.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak-pihak yang dicekal tersebut punya peran dalam pengaturan tender dan pengadaan minyak, saat SKK Migas masih bernama BP Migas.

Dalam perkara tersebut, KPK sudah menetapkan Rudi Rubiandini, Devi Ardi, dan Simon Gunawan Tanjaya sebagai tersangka. Rudi diduga menerima uang dari Simon selaku petinggi Kernel Oil terkait pengurusan migas di SKK Migas. Rudi ditangkap satgas KPK setelah diduga menerima uang 400 dollar Amerika pada Rabu (13/8).

Suap itu diduga bukan yang pertama, sebab belakangan ditemukan juga uang 300 dollar Amerika yang diduga diberikan sebelum lebaran. Belum lagi, juga ditemukan sejumlah uang dollar Amerika dan Singapura dari apartemen Ardi di bilangan Jakarta Barat. [rus]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA