SBY Bisa Diimpeachment karena Kelola Migas Tak Sesuai Konstitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 10 September 2013, 18:03 WIB
SBY Bisa Diimpeachment karena Kelola Migas Tak Sesuai Konstitusi
kurtubi/net
Kecil Besar
rmol news logo Presiden SBY bisa diimpeachment karena membiarkan Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), seperti PMK Nomor. 19/PMK.7/2013 tentang Perkiraan Dana Bagi Hasil SDM Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2013. Penerbitan PMK tersebut melanggar UU Migas.

Demikian dikatakan pengamat perminyakan dan migas, Dr Kurtubi pada diskusi bertema "Revisi UU Migas" di gedung DPR, Selasa (10/9).

Menurut dia, selama ini pengelolaan migas berdasarkan UU Migas justru menyebabkan negara merugi dan malah menguntungkan pihak asing. Hal itu dikarenakan harga migas diserahkan ke pasar  dunia.

"Soal harga yang diserahkan ke pasar dunia saja sudah melanggar putusan MK (Mahkamah Konstitusi) karena UU Migas yang mengatur itu sudah dicabut. Karena itu kalau Menteri Keuangan terbitkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan), itu melanggar UU Migas. Kalau itu diteruskan, maka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa diimpeachment, karena membiarkan menterinya melanggar UU,” katanya.

Kurtubi menegaskan kalau selama ini perusahaan asing yang mengeksplorasi Migas sebelum membagi hasil dengan negara, mereka sudah menggunakan ke perusahaan lain sperti British Petroleum (BP) dan lain-lain. Padahal yang berhak mengagunkan kekayaan bumi ini adalah rakyat, dan negara berdasarkan pasal 12 (3) UU Migas karena 100 persen Migas itu milik rakyat.

"Ini semua karena semuanya mau dibawa ke liberalisasi Migas nasional diserahkan ke mekanisme pasar, lalu kuasa pertambangannya diserahkan ke pelaku usaha asing. Anehnya, putusan MK masih dilanggar oleh BP Migas, ini kan pelanggaran konstitusi," katanya.

Sedangkan Irman Putrasidin mengatakan kalau Presiden SBY bisa dimintai pertanggungjawaban atas BP Migas tersebut. Karena itu dia mengusulkan dengan lembaga baru pengelola Migas nanti, seharusnya harga BBM juga harus ditetapkan dengan UU, agar pemerintah tak seenaknya menaikkan harga BBM.

"BP Migas selama ini menjadi alat pemerintah untuk melakukan kontrak karya dengan pihak asing, yang justru merugikan negara," demikian Irman. [rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA