
Mabes Polri berjanji akan mengusut kasus bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) palsu terkait penetapan tersangka Menteri ESDM Jero Wacik dalam dugaan kasus suap SKK Migas oleh KPK.
"Tidak atau dengan laporan pun, ada informasi itu kita kan bisa melakukan penyelidikan. Sepanjang menyangkut dokumen negara, polisi wajib tidak usah menunggu laporan resmi," kata Wakil Kepala Polri Komjen Oegroseno di gedung DPR Jakarta, Selasa (10/9).
Namun demikian, dia mengaku belum tahu sudah sejauh mana perkembangan pengusutan kasus itu.
"Kalau penyelidikan kan di reserse," tegas Oegroseno.
Diketahui, belakangan beredar surat penetapan tersangka palsu Jero Wacik terkait kasus dugaan suap Kernel Oil Ltd yang melibatkan mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini. Hal serupa juga menimpa Bupati Bogor Rachmad Yasin terkait kasus korupsi tanah makam. Namun sprindik berlogo KPK dengan ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sudah dibantah keras oleh Abraham Samad Cs.
Bocornya sprindik liar KPK juga pernah dialami mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Hambalang.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: