Demikian dikatakan Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/9 petang.
Johan menerangkan sejauh ini keterangan yang bersangkutan belum diperlukan oleh penyidik. Penyidik masih mengorek keterangan dari saksi-saksi yang diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini tersebut.
"Sampai hari ini belum ada jadwal. Mungkin penyidik lebih mendahulukan saksi yang lain. Tapi pasti nanti dipanggil," kata dia
Waryono Karno diketahui sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 29 Agustus 2013 lalu. Dia dicegah pasca KPK menemukan uang US$ 200 ribu di ruangannya. Informasinya, penyidik juga menemukan dokumen berupa catatan tangan yang didalamnya berisi daftar nama-nama penerima uang.
Selain itu, KPK saat ini juga tengah melakukan pengkajian terhadap pembengkakan harta kekayaan milik Waryono selama menjadi anak buah Menteri Jero Wacik. Harta Waryono diketahui berjumlah Rp41 milliar sebagaimana tertulis dalam LHKPN KPK. Harta itu membengkak dari 100 persen lebih dari harta awal yang dilaporkan sejak tahun 2008, yakni Rp16,7 milliar.
Saat disinggung apa alasan KPK tak memprioritaskan pemeriksaan Waryono, Johan menjawab diplomatis. Termasuk, yang berkaitan dengan LHKPN.
"Itu penyidik yang menentukan. Itu tidak ada kaitannya dengan LHKPN," demikian bekas wartawan Harian Nasional ini.
[wid]
BERITA TERKAIT: