Tragedi Hukum Amsal Sitepu

Manusia vs Mesin (Kekuasaan)

Minggu, 05 April 2026, 13:17 WIB
Manusia vs Mesin (Kekuasaan)

Amsal Sitepu usai divonis bebas. (Foto: RMOLSumut)

HUKUM kehilangan kekuatannya bukan ketika dilanggar, tetapi ketika ia tidak lagi dipercaya sebagai jalan keadilan, melainkan “mesin penjaga kekuasaan”. Maka bangsa ini bukan hanya perlu Human Rights, tapi juga Human Dignity.

Dalam ajaran berbagai agama dan filsafat universal, manusia ditempatkan sebagai puncak ciptaan yang sempurna (Ahsanu Taqwim). Kesempurnaan ini bukan sekadar rupa fisik, melainkan titipan ilahi berupa akal budi, hati nurani, dan daya cipta yang tidak dimiliki makhluk lain. 
Namun, di tengah peradaban hukum Indonesia modern, kesempurnaan ini runtuh dan kehilangan harganya di hadapan sebuah entitas kaku yang kita sebut sebagai “Mesin Kekuasaan”. 

Tragedi hukum yang menimpa Amsal Sitepu, seorang pekerja kreatif di Kabupaten Karo, adalah potret nyata di mana kemanusiaan dibenturkan?"dan nyaris digiling?"oleh mekanika (mesin) birokrasi yang tuna-akal.

Tragedi ini bermula ketika aparat penegak hukum (Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo) dan auditor yang ditunjuknya menetapkan nilai Rp 0,00 atas empat elemen fundamental kerja manusia: ide/konsep, penyuntingan (editing), pemotongan gambar (cutting), dan pengisian suara (dubbing). 

Tragedi hukum ini menjadi sangat serius karena hal ini tidak dilakukan oleh hanya sekadar “oknum Kejaksaan”, tapi sistem hukum negara, karena apa yang terjadi di Kejari Karo diverifikasi oleh Kejaksaan Agung (pusat) sebagaimana dinyatakan oleh Kapuspenkum Kejagung di Kejati Sumut, Kamis (26/2).

Secara filosofis, tindakan ini adalah bentuk dehumanisasi yang radikal. Dengan menyatakan ide dan proses berpikir kreatif?"poin kesempurnaan manusia sebagai makhluk ciptaan-Nya?"tidak bernilai (nol rupiah), negara sebenarnya sedang meniadakan eksistensi akal budi. Negara sedang mendistorsi sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa.

(Mesin) Hukum vs Kemanusiaan

Hukum positif dalam pemahaman Civil Law (Ius Constitutum), diperkenalkan kepada bangsa Indonesia (modern) oleh rezim Kolonial Belanda. Karena itu, berbeda dengan di negara asalnya, hukum positif yang dibawa penjajah Belanda fungsinya memang untuk menjaga sistem kekuasaan yang mutlak tetap berjalan.

Tentu saja masyarakat sipil terdidik yang menyuarakan aspirasi dan nilai-nilai kemanusiaan yang anti-penindasan harus berhadapan dengan mesin kekuasaan macam ini. Ikon untuk semua ini adalah Indonesia Menggugat (1930), naskah pidato pembelaan (pleidooi) yang disampaikan Ir. Soekarno pada 1 Desember 1930 di depan Landraad (Pengadilan Kolonial) di Bandung, saat ia diadili oleh pemerintah Hindia Belanda atas tuduhan makar. 

Ironisnya, hingga 81 tahun setelah Indonesia merdeka, konsep hukum sebagai mesin penjaga kekuasaan terus dipertahankan oleh pemerintah. Itu sebabnya sampai sekarang hukum di negeri ini menjadi mook bagi civil society. Korban “penggilingan mesin kekuasaan” ini sudah sangat banyak. Dari rezim ke rezim. 

Tapi yang bernasib sangat sial, bisa “dihilangkan” sebagaimana terjadi di era Orde Baru, atau disiram air keras seperti kasus Novel Baswedan (penyidik KPK) dan terbaru Andrie Yunus, aktivis Hak Asasi Manusia dari KontraS.

Mesin Distribusi Keadilan

Hukum pada mulanya didesain sebagai instrumen untuk mendistribusikan keadilan. Karena itu, basis hukum bukan sekadar pasal dalam kitab undang-undang, melainkan prinsip keadilan yang transenden (ilahiyah) yang “diwariskan” kepada hakim. 

Itu sebabnya Blackstone Ratio merupakan adagium hukum yang dihafal oleh hampir semua hakim di muka bumi. Blackstone Ratio adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa lebih baik melepaskan sepuluh orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah-yang kemudian melahirkan kaidah hukum presumption of innocence (asas praduga tak bersalah).

Ingat, terdapat hubungan historis dan filosofis yang kuat antara gagasan William Blackstone ini dengan kisah Nabi Ibrahim (Abraham) saat bernegosiasi dengan Tuhan mengenai penghancuran Sodom dan Gomora dalam Kitab Kejadian (Genesis) 18. 

Lalu apa yang terjadi dalam perjalanan panjang hukum positif di negeri kita? Apa yang dialami Amsal Sitepu adalah sinopsis tragisnya. Jika kemampuan manusia untuk mengabstraksi pemikiran dan merangkai narasi dianggap tidak berharga, dan jika itu dilakukan oleh kalangan pejuang kemanusiaan dianggap berbahaya, dituduh subversi, maka manusia tidak lagi dipandang sebagai subjek yang bermartabat, melainkan sekadar objek biologis yang setara dengan benda mati.

Aparat Penegak Hukum (APH)-baik di lingkungan Kepolisian maupun Kejaksaan-dalam kasus ini merepresentasikan diri mereka sebagai "Mesin". Sebagai pewaris sistem hukum kolonial yang formalistik, mereka bekerja dengan logika algoritma audit yang dingin. 

Mesin tidak mengenal rasa, tidak memahami peluh di balik sebuah konsep, dan tidak menghargai estetika dalam suara. Baginya, kebenaran hanyalah apa yang bisa dihitung secara material, seperti jumlah mikrofon atau fisik kamera. 

Akibatnya, hukum tidak lagi berpijak pada landasan peradaban yang memuliakan manusia (human dignity), melainkan menjadi alat mekanis untuk mengejar angka statistik penindakan dan pengembalian kerugian negara, tanpa memedulikan apakah nurani telah tercederai.

Fenomena Amsal Sitepu sering disebut sebagai "puncak gunung es", namun istilah ini kerap gagal dipahami oleh pemerintah dan masyarakat di negeri tropis seperti Indonesia. Karena kita tidak pernah hidup di antara gunung es yang sesungguhnya, kita cenderung abai bahwa puncak kecil yang tampak di permukaan (kasus Amsal) ditopang oleh massa es yang raksasa dan berbahaya di bawah air. 

Massa yang tersembunyi itu adalah ribuan pekerja kreatif yang kini terdiam dalam ketakutan, serta masyarakat sipil penggiat HAM dan Demokrasi, birokrasi yang korup secara logika, serta praktik penyidikan dan penuntutan yang seringkali seragam dalam 'menolkan' martabat kerja manusia. Jika "gunung es" mentalitas kolonial ini tidak segera dicairkan, peradaban kreatif bangsa ini akan hancur menabrak kekakuan hukumnya sendiri.

Vonis bebas yang diterima Amsal Sitepu pada 1 April 2026 memang merupakan sebuah oase-kemenangan kecil nurani hakim atas mesin jaksa. Namun, tragedi ini tetap menyisakan luka pada martabat peradaban kita. 

Kasus ini menjadi risalah penting bahwa hukum di Indonesia tidak akan pernah bisa menegakkan keadilan selama ia tidak memiliki landasan peradaban yang benar: yaitu pengakuan bahwa akal, kreativitas, dan ekspresi adalah inti dari kesempurnaan manusia yang tidak boleh di-nol-kan oleh kekuasaan mana pun. 

Itu sebabnya, menurut saya, bangsa ini tidak hanya membutuhkan Human Rights sebagai payung moral, melainkan juga Human Dignity, sebagai benteng penjaga martabat manusia.

Kata kuncinya: Di mana trust melemah, hukum menjadi alat. Di mana hukum menjadi alat, maka ruang pengadilan menjadi ajang tawar-menawar. 

Bekasi, 5 Maret 2026. rmol news logo article

Adhie M. Massardi 
Perumus & Peramu Peradaban


Catatan:

Perumus & Peramu Peradaban adalah sebuah posisi intelektual di era digital. Layaknya seorang Chef (Juru Masak), bahan baku informasi dan data kini tersedia melimpah di "brankas digital" yang bisa diakses siapa saja, bahkan dalam mencari dan meraciknya dibantu oleh Non-Human Technical System. 
Namun, hanya manusia yang memiliki "rasa" dan nurani untuk memilih bahan berkualitas, merumuskan takaran yang presisi, dan meramunya menjadi "hidangan" pemikiran yang memiliki jiwa. 
Atribusi ini adalah bentuk pertanggungjawaban intelektual manusia sebagai subjek yang memberikan makna dan rasa pada keadilan, guna memastikan peradaban tidak berjalan layaknya mesin yang buta.



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOTO LAINNYA