Senin, 12 Januari 2026, 14:03 WIB
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (RMOL/Jamaludin Akmal)
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin, 12 Januari 2026, di Kantor Polresta Bandar Lampung.
Menurut Budi, saksi yang dipanggil berasal dari Dinas Kesehatan Pemkab Lamteng dan pihak swasta, di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat struktural Dinkes Lamteng, serta sejumlah perwakilan perusahaan rekanan.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), yakni Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030; Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito; Anton Wibowo selaku Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah; serta Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri.
Dalam perkara ini, Ardito diduga mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui penunjukan langsung di e-katalog, dengan mengarahkan proyek kepada perusahaan milik keluarga dan tim pemenangan Pilkada.
Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari–November 2025, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp5,25 miliar. Selain itu, dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, Ardito diduga menerima tambahan fee Rp500 juta. Total aliran dana yang diterima mencapai sekitar Rp5,75 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk dana operasional Bupati serta pelunasan pinjaman bank yang dipakai untuk kebutuhan kampanye tahun 2024.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.