Kejagung Geledah Kantor Kemenhut terkait Kasus yang Di-SP3 KPK

Rabu, 07 Januari 2026, 21:39 WIB
Kejagung Geledah Kantor Kemenhut terkait Kasus yang Di-SP3 KPK

Gedung Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. (Foto: Dok. Kemenhut)

RMOL. Sejumlah ruang kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) digeledah penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026.

Diduga penggeledahan tersebut berkaitan kasus dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara. Informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan di ruang Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan selama sekitar enam jam.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna belum mau membeberkan secara detail penggeledahan dimaksud.

"Belum ada info (lebih lanjut)," kata Anang dikonfirmasi redaksi, Rabu, 7 Januari 2026.

Catatan redaksi, kasus ini pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun belakangan, kasus dugaan korupsi tambang di Konawe Utara ini dihentikan atau SP3. Kasus ini sebelumnya ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut langkah KPK melakukan SP3 karena ketidakcukupan bukti.

“SP3 didasari sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 yang tidak cukup bukti karena berdasarkan surat dari BPK, kerugian negaranya tidak bisa dihitung,” kata Budi akhir Desember 2025 lalu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOTO LAINNYA