Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026, 14:12 WIB
Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman (RMOL/Faisal Aristama)

RMOL. Komisi III DPR RI menyambut gembira diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada Jumat, 2 Januari 2026.

“Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru, kami menyambutnya dengan haru dan sukacita,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, dalam keterangan resmi.

Habiburrokhman menegaskan bahwa perjuangan panjang mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya bisa terwujud setelah 29 tahun reformasi.

“Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan, tetapi sebagai alat rakyat untuk mencari keadilan,” tegas legislator Gerindra ini.

Menurutnya, pembaruan KUHP dan KUHAP sebenarnya bisa dilakukan sejak awal masa reformasi 1998, namun selalu menghadapi berbagai hambatan dan rintangan.

“Kepada seluruh rakyat Indonesia, kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro penegakan HAM, dan jauh lebih maksimal dalam menghadirkan keadilan,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOTO LAINNYA