Minggu, 11 Februari 2024, 23:41 WIB
Memasuki masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, ribuan personel Satpol PP DKI Jakarta menurunkan alat peraga kampanye (APK) secara serentak di lima wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu, Minggu (11/2). Penurunan APK ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.