Memasuki masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, ribuan personel Satpol PP DKI Jakarta menurunkan alat peraga kampanye (APK) secara serentak di lima wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu, Minggu (11/2). Penurunan APK ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023. []
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.