Hamas menegaskan bahwa langkah itu sebagai upaya untuk mencuri dan men-Yahudikan tanah di Tepi Barat yang diduduki.
"Ini adalah upaya untuk secara paksa memaksakan pemukiman dan Yahudisasi di lapangan, yang secara terang-terangan melanggar hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan," katanya dikutip
Aljazeera pada Senin 16 Febuari 2026.
Sejumlah pengamat turut menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk aneksasi de facto atas wilayah Palestina.
Keputusan itu berpotensi mengubah secara mendasar tatanan sipil dan hukum di Tepi Barat dengan menyingkirkan apa yang selama ini disebut para pejabat Israel sebagai "hambatan hukum" terhadap ekspansi permukiman ilegal.
Analis politik Xavier Abu Eid menyebut Israel sedang mengemas aneksasi ke dalam langkah birokrasi.
Ia juga merujuk pada putusan Mahkamah Internasional pada 2024 yang menyatakan tindakan Israel setara dengan aneksasi Tepi Barat yang diduduki.
"Orang-orang harus memahami bahwa ini bukan hanya langkah menuju aneksasi, kita sedang mengalami aneksasi saat ini. Apa yang dilakukan pemerintah Israel adalah menanamkan program politik mereka -- sebuah kebijakan yang telah dipresentasikan," katanya.
BERITA TERKAIT: