Pendaki Rinjani Juliana Marins Dimakamkan, Keluarga Ancam Tuntut Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Sabtu, 05 Juli 2025, 19:50 WIB
Pendaki Rinjani Juliana Marins Dimakamkan, Keluarga Ancam Tuntut Indonesia
Juliana Marins/Net
rmol news logo Suasana haru menyelimuti pemakaman pendaki asal Brasil, Juliana Marins, yang dimakamkan di Parque da Colina de Pendotiba, Niteroi, Jumat 4 Juli 2025 sore waktu setempat.

Prosesi pemakaman turut dihadiri sejumlah tokoh penting di Brasil, termasuk Ibu Negara Rosangela 'Janja' Silva, istri Presiden Luiz InĂ¡cio Lula da Silva. 

Selain itu, hadir pula Menteri Kesetaraan Rasial Anielle Franco dan Wali Kota Niteroi Rodrigo Neves yang memberikan penghormatan terakhir.

Juliana meninggal dunia usai terjatuh di kawah Gunung Rinjani, Lombok, Nusa Tenggara Barat, dengan kedalaman 600 meter pada Juni lalu. 

Insiden tragis itu sempat menggemparkan jagat dunia maya, terutama warga Brasil yang mengeluhkan respon Indonesia yang dinilai lamban dalam menyelamatkan Juliana. 

Namun, faktor cuaca dan kondisi jurang disebut menjadi hambatan utama tim pencarian dan penyelamatan untuk mengevakuasi Juliana dari dalam jurang Puncak Cemara Nunggal di Gunung Rinjani.

Menjelang pemakaman, Ayah Juliana, Manoel Marins, tak kuasa menahan rasa kehilangan. Ia juga menyampaikan terima kasih atas simpati warga Brasil yang telah memberikan dukungan. 

"Kalian tidak tahu apa yang saya rasakan," ujarnya, dikutip dari Reuters pada Sabtu, 5 Juli 2025.

Saat ini, keluarga Juliana mengancam akan menuntut pihak Indonesia ke jalur hukum jika hasil autopsi ulang jenazah pendaki itu di Brasil keluar dan menyimpulkan ada kelalaian penanganan jenazah.

Mereka tak puas dengan dokter Indonesia yang membeberkan hasil autopsi dan curiga ada kelalaian dari tim penyelamat hingga menyebabkan perempuan 26 tahun itu meninggal dunia usai terjebak empat hari di Gunung Rinjani.

Keluarga Juliana telah meminta bantuan Kantor Pembela Umum (DPU) dalam mengajukan autopsi ulang. Usulan itu kemudian telah diteruskan ke Pengadilan Federal.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA