Berdasarkan Perjanjian Perairan Indus atau Indus Water Treaty (IWT) yang ditandatangani India dan Pakistan pada 19 September 1960 kedua negara berhak mengajukan keberatan mengenai pengelolaan perairan Lembah Indus.
“India menyambut baik keputusan yang diberikan oleh Pakar Netral berdasarkan Paragraf 7 Lampiran F Perjanjian Perairan Indus 1960,” kata Kementerian Luar Negeri India dalam sebuah pernyataan resmi, seperti diberitakan India Today, Selasa, 21 Januari 2025.
“Keputusan tersebut menegakkan dan membenarkan pendirian India bahwa ketujuh pertanyaan yang diajukan kepada pakar netral terkait dengan proyek hidroelektrik Kishenganga dan Ratle, merupakan perbedaan pendapat yang termasuk dalam kompetensinya berdasarkan perjanjian tersebut,” tambahnya.
Tanggapan India muncul beberapa jam setelah presiden Komisi Bendungan Besar Internasional yang menjadi pakar netral dalam kasus ini, Michel Lino, memutuskan bahwa ia berwenang untuk memberikan keputusan tentang “manfaat dari Poin Perbedaan Pendapat” antara India dan Pakistan pada dua proyek hidroelektrik tersebut.
Awalnya pada tahun 2015, sesuai IWT, Pakistan meminta pendapat pakar netral untuk menangani keberatannya terhadap dua proyek di Jammu dan Kashmir. Namun pada tahun 2016 Pakistan mengubah pendirian dan meminta agar keberatannya ditangani Pengadilan Arbitrase Tetap di Den Haag.
“Telah menjadi posisi India yang konsisten dan berprinsip bahwa hanya pakar netral yang berwenang berdasarkan perjanjian untuk memutuskan perbedaan pendapat ini,” kata Kementerian Luar Negeri India dalam pernyataan tersebut.
“Setelah menegakkan kompetensinya sendiri, yang sesuai dengan pandangan India, ahli netral tersebut sekarang akan melanjutkan ke tahap berikutnya dari persidangannya,” ujar pernyataan itu lagi sambil menambahkan bahwa India dan Pakistan tetap berhubungan mengenai masalah modifikasi dan peninjauan IWT 1960.
BERITA TERKAIT: