Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri Taiwan menegaskan bahwa klaim yang dibuat dua negara tetangga itu tidak bisa diterima.
Pasalnya, itu dapat melanggar kedaulatan dan hak mereka berdasarkan hukum internasional dan maritim.
“Tindakan Filipina dan Vietnam telah melanggar kedaulatan dan hak negara kami berdasarkan hukum internasional dan hukum maritim di Laut Cina Selatan,” bunyi pernyataan tersebut, seperti dikutip dari
Focus Taiwan pada Minggu (20/7).
Taiwan mengatakan pihaknya bersedia menyelesaikan sengketa Laut China Selatan dengan komunitas Internasional.
Vietnam mengajukan klaimnya ke Komisi Batas Landas Kontinen (CLCS) PBB, menyusul langkah serupa yang dilakukan Filipina lebih dari sebulan yang lalu.
Negara-negara Asia Tenggara sedang mencari pengakuan PBB atas klaim mereka atas landas kontinen yang berada di luar jarak 200 mil laut dari pantai mereka saat ini.
Banyak negara telah mengajukan klaim teritorial di perairan yang disengketakan di Laut Cina Selatan, termasuk China, Taiwan, Filipina, Brunei, Malaysia, Vietnam, dan Indonesia.
Pada tanggal 17 Juni, Beijing mengecam pengajuan Filipina ke CLCS pada tanggal 15 Juni untuk pengakuan perpanjangan landas kontinen.
BERITA TERKAIT: