Biden menilai kekebalan Trump sangat berbahaya dan merugikan masyarakat AS. Menurutnya tidak ada yang boleh lepas dari hukum, bahkan presiden sekalipun.
“Bangsa ini Didirikan berdasarkan prinsip bahwa tidak ada raja di Amerika. Masing-masing dari kita sama di hadapan hukum. Tidak ada seorangpun yang kebal hukum. Bahkan Presiden Amerika Serikat pun tidak,” tegasnya, seperti dimuat
Reuters pada Selasa (2/7).
Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung tersebut maka Trump kemungkinan besar tidak akan diadili sebelum pemilu tanggal 5 November.
Namun menurut Biden, subversi Trump selama pemilu 2020 lalu harus segera disidangkan dan rakyat AS berhak mendengar putusan pengadilan secepatnya sebelum pemilu baru digelar.
“Sekarang, karena keputusan hari ini, hal itu sangat, sangat tidak mungkin terjadi. Ini sangat merugikan masyarakat di negara ini," tegasnya.
Trump memuji keputusan tersebut dalam sebuah postingan di media sosialnya.
"Kemenangan besar bagi konstitusi dan demokrasi kami. Bangga jadi orang Amerika," tulis Trump.
Keputusan tersebut menandai pertama kalinya Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa mantan presiden dapat dilindungi dari tuntutan pidana dalam hal apapun.
Pria berusia 78 itu merupakan mantan presiden AS pertama yang dituntut secara pidana dan mantan presiden pertama yang dihukum karena kejahatan.
Trump membantah melakukan kesalahan apapun terkait hasil pemilu 2020, tetapi telah sejak lama mengklaim bahwa ada ketidakberesan dalam pemungutan dan penghitungan suara yang telah membuatnya kalah.
Jika dia kalah dalam pemungutan suara November mendatang, Trump akan segera menghadapi persidangan dalam kasus yang terkait dengan gangguan pemilihan 2020. Tetapi jika dia menang, dia dapat mengarahkan jaksa agung untuk membatalkan kasus tersebut.
BERITA TERKAIT: