Mereka adalah Wakil Presiden Amir-Hossein Ghazizadeh Hashemi dan Walikota Teheran Alireza Zakani. Secara garis besar, kemunduran dua calon konservatif tersebut bertujuan untuk meningkatkan peluang dua calon garis keras lainnya.
Meski mengejutkan, pengunduran diri capres pada detik-detik pemilihan merupakan hal yang biasa. Hal itu disampaikan oleh Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi setelah memberikan suaranya di TPS di Jakarta pada Jumat (28/6).
Dubes menjelaskan bahwa sistem pencalonan presiden di Iran memperbolehkan mereka mundur kapan saja karena sistem pencalonannya terbuka.
"Siapapun dapat mengundurkan diri karena sistem pemungutan suara di Iran adalah bahwa semua orang di Iran diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam pemilu," ujarnya.
Lebih lanjut, Dubes mengatakan siapapun bisa mencalonkan diri sebagai presiden tetapi harus memenuhi kriteria seperti usia minimal 40 dan maksimal 70 tahun.
Selain itu mereka tidak boleh terlibat kasus kriminal dan dan wajib memiliki gelar pendidikan minimal master di universitas.
"Ada enam calon, namun sejauh ini dua di antaranya sudah mundur. Jadi sekarang kita punya empat kandidat untuk pemilu," kata Dubes.
BERITA TERKAIT: