Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PBB dan Dewan Eropa Kecam Rencana Inggris Deportasi Pengungsi ke Rwanda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Selasa, 23 April 2024, 19:48 WIB
PBB dan Dewan Eropa Kecam Rencana Inggris Deportasi Pengungsi ke Rwanda
Perdana Menteri Inggris, Rishi Sunak/Net
rmol news logo Rencana Inggris untuk mengirim beberapa pencari suaka ke Rwanda dikecam oleh Badan Pengungsi PBB dan Dewan Eropa.

House of Lords atau parlemen Inggris mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang memungkinkan para pengungsi dikirim ke Rwanda dan mencegah mereka menggunakan klaim hak asasi manusia untuk menolak deportasi.

Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi, Filippo Grandi menyebut keputusan Inggris sebagai pelanggaran terhadap Konvensi Pengungsi.

“Undang-undang baru ini menandai langkah lebih jauh dari tradisi lama Inggris dalam memberikan perlindungan kepada mereka yang membutuhkan, yang merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Pengungsi,” ujarnya dalam sebuah pernyataan, seperti dimuat TRT World pada Selasa (23/4).

Sementara itu, komisaris Dewan Hak Asasi Manusia Eropa Michael O’Flaherty mengkritik undang-undang yang mencegah pencari suaka meminta pengadilan untuk campur tangan ketika mereka diancam akan dikirim kembali ke negara tempat mereka melarikan diri.

“Pengesahan RUU Keamanan Rwanda (Suaka dan Imigrasi) oleh Parlemen Inggris menimbulkan permasalahan besar mengenai hak asasi pencari suaka dan supremasi hukum secara umum,” kata O’Flaherty.

Menurutnya, pemerintah Inggris harus menahan diri untuk tidak mendeportasi orang-orang berdasarkan kebijakan Rwanda dan membatalkan pelanggaran efektif terhadap independensi peradilan dalam RUU tersebut.

Respon PBB dan Dewan Eropa muncul setelah media Prancis melaporkan bahwa Perancis melaporkan bahwa sedikitnya lima orang tewas ketika mencoba menyeberangi Selat Inggris pada Selasa (23/4).

Perdana Menteri Inggris, Rishi Sunak mengatakan penerbangan deportasi pengungsi ke Rwanda akan dimulai dalam 10-12 minggu mendatang.

Dia menyambut baik pengesahan RUU tersebut dan yakni bahwa rencana deportasi akan membantu menghentikan gelombang pengungsi yang ingin memasuki Inggris secara ilegal.

Sebab, para migran tidak akan melakukan penyeberangan berisiko ke Inggris jika mereka tahu ada kemungkinan bahwa mereka akan dikirim dengan tiket sekali jalan ke Rwanda.

Jumlah migran yang tiba di Inggris dengan perahu kecil melonjak menjadi 45.774 pada tahun 2022 dari hanya 299 pada empat tahun sebelumnya.  

Sementara itu, pemerintah Rwanda menyambut baik persetujuan RUU tersebut, dengan mengatakan bahwa RUU tersebut menggarisbawahi upaya yang telah dilakukan untuk menjadikan Rwanda aman dan tenteram sejak genosida yang melanda negara tersebut 30 tahun lalu.

“Kami berkomitmen terhadap kemitraan migrasi dan pembangunan ekonomi dengan Inggris dan berharap dapat menyambut mereka yang direlokasi ke Rwanda,” kata juru bicara pemerintah, Yolande Makolo.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA