Menteri Luar Negeri Pakistan Jalil Abbas Jilani mengatakan tidak ada satu negara pun di dunia yang mengizinkan imigran ilegal untuk tinggal di negara mereka.
"Tidak ada negara yang mengizinkan orang-orang ilegal untuk tinggal di negara mereka, baik di Eropa, negara-negara Asia, atau di lingkungan kami," ujar Menlu Jilani kepada Phoenix TV Hong Kong dalam sebuah wawancara, seperti dimuat
Reuters, Jumat (6/10).
"Jadi, oleh karena itu, ini sejalan dengan praktik internasional yang telah kami ambil dalam keputusan ini," tambahnya.
Pada Selasa (4/10), Pakistan mengumumkan perintah deportasi untuk semua, 1,73 imigran ilegal dari Afghanistan. Pakistan juga menetapkan batas waktu 1 November bagi para imigran untuk pergi.
Namun langkah tersebut memicu kemarahan Taliban dan menyebut keputusan itu tidak dapat diterima.
Pakistan telah menjadi tempat perlindungan bagi orang-orang yang melarikan diri dari perang di Afghanistan sejak tahun 1970-an.
Menurut data pemerintah Pakistan, terdapat 4,4 juta pengungsi Afghanistan, dengan sekitar 1,73 juta di antara mereka tidak memiliki dokumen resmi.
BERITA TERKAIT: