Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

WHO Desak Pelarangan Vape dan Rokok di Lingkungan Sekolah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 27 September 2023, 10:01 WIB
WHO Desak Pelarangan Vape dan Rokok di Lingkungan Sekolah
Ilustrasi/Net
rmol news logo Konsumsi rokok dan rokok elektrik telah semakin mengkhawatirkan, terutama di kalangan anak muda usia sekolah.

Untuk itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) meminta seluruh negara di dunia melarang rokok dan vape di sekolah untuk melindungi generasi muda. Dalam siaran persnya pada Selasa (26/9), mereka mengatakan, industri tembakau tanpa henti menyasar generasi muda.

Disebutkan bahwa sembilan dari 10 perokok mulai merokok berusia di bawah 18 tahun.

“Produk-produk juga dibuat lebih terjangkau bagi generasi muda melalui penjualan rokok sekali pakai dan rokok elektrik, yang biasanya tidak memiliki peringatan kesehatan,” kata WHO, seperti dikutip dari Anadolu Agency, Rabu (27/9).

“Baik saat duduk di kelas, bermain game di luar, atau menunggu di halte bus sekolah, kita harus melindungi generasi muda dari perokok pasif yang mematikan dan emisi rokok elektrik yang beracun serta iklan yang mempromosikan produk-produk ini,” kata Ruediger Krech, Direktur Promosi Kesehatan WHO.

Selain melarang nikotin dan tembakau di lingkungan sekolah, WHO dalam panduan terbaru menekankan tiga cara lain untuk menciptakan lingkungan yang sehat bagi generasi muda.

Pertama, melarang penjualan nikotin dan produk tembakau di dekat sekolah, kedua melarang iklan langsung dan tidak langsung serta promosi produk nikotin dan tembakau di dekat sekolah, dan ketiga menolak sponsorship atau keterlibatan dengan industri tembakau dan nikotin.

Negara-negara yang berhasil menerapkan kebijakan untuk mendukung kampus bebas tembakau dan nikotin, menurut WHO, adalah India, india, Irlandia, Kyrgyzstan, Maroko, Qatar, Suriah, Arab Saudi, dan Ukraina. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA