Hal itu ia sampaikan sebagai tanggapan pemerintah Indonesia terkait peta standar baru yang dirilis oleh China baru-baru ini.
"Posisi Indonesia bukan posisi yang baru, tapi posisi yang disampaikan secara konsisten, yaitu bahwa penarikan garis apapun, klaim apapun yang dilakukan harus sesuai dengan UNCLOS 1982," ujarnya kepada wartawan di kompleks DPR RI, Jakarta pada Kamis (31/8).
Pada awal pekan ini, China merilis peta standar edisi 2023. Di dalamnya terdapat klaim Beijing atas Laut China Selatan dengan sembilan garis putus-putusnya.
Di samping itu, peta tersebut juga mencakup wilayah Arunachal Pradesh dan Aksai Chin yang menjadi bagian dari India, serta pulau Taiwan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: