Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Singapura Tangkap 10 Pelaku Pencucian Uang Senilai Rp 11 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Jumat, 18 Agustus 2023, 00:58 WIB
Singapura Tangkap 10 Pelaku Pencucian Uang Senilai Rp 11 Triliun
Tas, jam tangan, dan perhiasan bermerek termasuk di antara beberapa barang yang disita polisi Singapura/Net
rmol news logo Dalam sebuah operasi penggerebekan di seluruh kota, aparat keamanan Singapura berhasil meringkus 10 tersangka yang diduga terlibat dalam kegiatan pencucian uang senilai 737 dolar AS atau Rp 11 triliun.

Mengutip Al Jazeera pada Kamis (17/8), penggerebekan itu telah dilakukan Kepolisian Singapura sejak Selasa (15/8) hingga Rabu malam (16/8).

Sepuluh orang yang ditangkap diduga telah mencuci uang dari hasil kegiatan kejahatan terorganisir di luar negeri, seperti penipuan dan perjudian online.

"Mereka yang ditangkap berasal dari China, Turki, Kamboja, Siprus, dan Vanuatu, dan berusia antara 31 dan 44 tahun," kata polisi Singapura dalam sebuah pernyataan.

Lebih dari 400 petugas ikut serta dalam penggerebekan. Para tersangka ditangkap dari bungalo dan kondominium mewah di beberapa lingkungan paling eksklusif di Singapura.

"Delapan orang masih buron, sementara 12 lainnya membantu penyelidikan," tambahnya.

Selain 94 properti dan 50 kendaraan, polisi juga menyita uang tunai, tas mewah, perhiasan, jam tangan, perangkat elektronik, botol anggur, dokumen berisi informasi aset virtual, dan koleksi ornamen 'Bearbrick' dari penggerebekan tersebut.

Singapura adalah pusat keuangan global dan memiliki undang-undang yang ketat terhadap pencucian dana ilegal.

Mereka yang dinyatakan bersalah atas kejahatan tersebut akan menghadapi hukuman penjara 10 tahun. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA