Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Empat Pria Dijatuhi Hukuman Mati di Bangladesh atas Kejahatan Perang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Jumat, 21 Juli 2023, 00:06 WIB
Empat Pria Dijatuhi Hukuman Mati di Bangladesh atas Kejahatan Perang
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pengadilan lokal di Bangladesh menjatuhkan hukuman mati kepada empat pria atas dugaan keterlibatan mereka dalam kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang kemerdekaan Bangladesh pada 1971 lalu.

Pengadilan Kejahatan Internasional yang beranggotakan tiga orang, pada Kamis (20/7) menyatakan keempat terdakwa bersalah atas tuduhan pembunuhan, pemerkosaan, penjarahan, penculikan, dan pembakaran selama perang kemerdekaan yang berlangsung selama berbulan-bulan.

"Keempat terdakwa yang dijatuhi hukuman mati adalah Abdul Mannan Howladar, Ashrab Ali, Moharaj Howladar, dan Nurul Amin Howladar. Tiga dari mereka hadir di pengadilan saat vonis diumumkan, sementara Nurul Amin Howladar melarikan diri," bunyi laporan dari Anadolu Agency, yang mengutip pengadilan.

Kasus ini bermula pada September 2019 ketika pengadilan menetapkan tujuh orang sebagai terdakwa atas dugaan kejahatan selama perang kemerdekaan dari Pakistan.

Dari tujuh terdakwa, satu orang dikabarkan meninggal di penjara dan dua lainnya meninggal dalam pelarian.

Para terpidana diketahui merupakan anggota Liga Muslim Bangladesh, sebuah partai politik yang didirikan pada tahun 1906 sebagai Liga Muslim Seluruh India. Setelah kemerdekaan Bangladesh pada tahun 1971, partai tersebut dilarang, bersama dengan partai Islam lainnya.

Pengadilan menyimpulkan bahwa mereka juga aktif sebagai anggota dan aktivis Komite Perdamaian dan Razakar (sukarelawan) selama perang pembebasan yang terjadi pada tahun 1971.

Sejak berdiri pada 2009 lalu, pengadilan ini telah menjatuhkan vonis terhadap lebih dari 130 orang dalam lebih dari 50 kasus terkait kejahatan dalam perang kemerdekaan di negaranya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA