Departemen Transportasi AS (USDOT) yang menjatuhkan denda pada British Airways, mengaku telah menerima lebih dari 1.200 keluhan atas kasus tersebut sejak Maret 2020 lalu.
Menurut USDOT, British Airways harusnya membayar pengembalian uang kepada pelanggan atas tiket yang tidak bisa digunakan senilai 40 juta dolar AS atau Rp 593 miliar.
USDOT mengatakan, pemberian denda mencerminkan sikap tegas AS terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran hukum pada warganya.
"Denda itu menetapkan pencegah yang kuat terhadap praktik melanggar hukum serupa di masa depan oleh British Airways dan maskapai lain," tegas USDOT dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari
Al Arabiya pada Jumat (2/6).
Saat penerbangan ditutup akibat pandemi, British Airways menawarkan fleksibilitas kepada pelanggan untuk memesan ulang perjalanan atau mengklaim pengembalian uang jika penerbangan dibatalkan.
Tetapi menurut USDOT, konsumen AS justru tidak dapat menghubungi agen layanan pelanggan saat menelepon maskapai selama beberapa bulan.
Selain British Airways, USDOT juga mendenda maskapai dari Amerika Latin, LATAM Airlines Group dengan 1 juta dolar AS atau Rp 14.8 miliar, setelah mereka menunda pengembalian dana.
BERITA TERKAIT: