Perdana Menteri Selandia Baru Chris Hipkins mengatakan pemerintah akan memperkenalkan RUU baru terkait usia pemilih. Namun membutuhkan mayoritas reguler di parlemen untuk meloloskannya.
"Memberikan suara kepada anak berusia 16 dan 17 tahun adalah sesuatu yang saya dukung dan saya senang melihat perkembangannya," kata Hipkins saat konferensi pers, seperti dimuat
Reuters pada Senin (13/3).
Pada November lalu, pemerintah telah mempertimbangkan RUU pemilu yang akan mengizinkan anak-anak berusia 16 tahun untuk memiliki hak suara untuk pemilu nasional. Tetapi RUU itu tidak mendapat suara yang dibutuhkan, yaitu 75 persen, di parlemen untuk bisa lolos.
Menurut Pengadilan Tinggi Selandia Baru, UU pemilu yang menetapkan pemilih harus berusia 18 tahun merupakan aturan yang diskriminatif. Dikatakan, hal tersebut tidak sejalan dengan Deklarasi Hak-hak Selandia Baru.
Deklarasi itu memberikan masyarakat hak untuk bebas dari diskriminasi usia ketika mereka telah mencapai usia 16 tahun. Untuk itu, pengadilan turut mendukung adanya penurunan usia pemilih dalam pemilu di Selandia Baru.
BERITA TERKAIT: