Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selandia Baru Godok Perubahan Batas Pemilih Pemilu Daerah jadi 16 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Senin, 13 Maret 2023, 17:22 WIB
Selandia Baru Godok Perubahan Batas Pemilih Pemilu Daerah jadi 16 Tahun
Perdana Menteri Selandia Baru Chris Hipkins/Net
rmol news logo Pemerintah Selandia Baru berencana untuk menurunkan usia pemilih menjadi 16 tahun, dari awalnya 18 tahun, untuk pemilihan daerah.

Perdana Menteri Selandia Baru Chris Hipkins mengatakan pemerintah akan memperkenalkan RUU baru terkait usia pemilih. Namun membutuhkan mayoritas reguler di parlemen untuk meloloskannya.

"Memberikan suara kepada anak berusia 16 dan 17 tahun adalah sesuatu yang saya dukung dan saya senang melihat perkembangannya," kata Hipkins saat konferensi pers, seperti dimuat Reuters pada Senin (13/3).

Pada November lalu, pemerintah telah mempertimbangkan RUU pemilu yang akan mengizinkan anak-anak berusia 16 tahun untuk memiliki hak suara untuk pemilu nasional. Tetapi RUU itu tidak mendapat suara yang dibutuhkan, yaitu 75 persen, di parlemen untuk bisa lolos.

Menurut Pengadilan Tinggi Selandia Baru, UU pemilu yang menetapkan pemilih harus berusia 18 tahun merupakan aturan yang diskriminatif. Dikatakan, hal tersebut tidak sejalan dengan Deklarasi Hak-hak Selandia Baru.

Deklarasi itu memberikan masyarakat hak untuk bebas dari diskriminasi usia ketika mereka telah mencapai usia 16 tahun. Untuk itu, pengadilan turut mendukung adanya penurunan usia pemilih dalam pemilu di Selandia Baru. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA