Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menteri Israel Perintahkan Polisi Copot Bendera Palestina di Ruang Publik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Senin, 09 Januari 2023, 11:23 WIB
Menteri Israel Perintahkan Polisi Copot Bendera Palestina di Ruang Publik
Bendera Palestina/Net
rmol news logo Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir kembali memantik ketegangan dengan memerintahkan polisi mencopot bendera Palestina dari ruang publik. Instruksi itu muncul setelah kunjungannya ke kompleks Masjid Al Aqsa di Yerusalem Timur.

Ben-Gvir yang merupakan pemimpin partai ultranasionalis telah memerintahkan polisi mencopot bendera Palestina pada Minggu (8/1).

Dikutip dari Reuters, hukum Israel tidak melarang bendera Palestina tetapi polisi dan tentara memiliki hak untuk mencopotnya jika mereka menganggap ada ancaman terhadap ketertiban umum.

Sebagai menteri yang mengawasi polisi di pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Ben-Gvir mengatakan pengibaran bendera Palestina merupakan tindakan yang mendukung terorisme.

"Tidak mungkin pelanggar hukum mengibarkan bendera teroris, menghasut dan mendorong terorisme, jadi saya memerintahkan pencabutan bendera yang mendukung terorisme dari ruang publik dan menghentikan hasutan terhadap Israel," kata Ben-Gvir.

Perintah ini muncul setelah pembebasan tahanan Palestina yang dihukum karena penculikan dan pembunuhan seorang tentara Israel pada tahun 1983, dan mengibarkan bendera Palestina saat menerima sambutan pahlawan di desanya di Israel utara.

Di Israel, orang Arab berjumlah sekitar seperlima dari populasi dan sebagian besar adalah keturunan orang Palestina.

Mereka telah lama memperdebatkan tempat mereka dalam politik Israel, menyeimbangkan warisan Palestina mereka dengan kewarganegaraan Israel mereka, dengan banyak yang mengidentifikasi sebagai atau dengan orang Palestina. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA