Australia Jatuhkan Sanksi pada Polisi Moral Iran dan Tujuh Orang Rusia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Minggu, 11 Desember 2022, 11:52 WIB
Australia Jatuhkan Sanksi pada Polisi Moral Iran dan Tujuh Orang Rusia
Menteri Luar Negeri Australia Penny Wong/Net
rmol news logo Australia akan menjatuhkan sanksi pada Rusia dan Iran sebagai tanggapan atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan dua negara tersebut.

Menteri Luar Negeri Penny Wong pada Sabtu (10/12) mengatakan Australia akan menjatuhkan sanksi gaya Magnitsky pada 13 individu dan dua entitas, termasuk Polisi Moralitas Iran dan Pasukan Perlawanan Basij, serta enam warga Iran yang terlibat dalam kekerasan terhadap demonstran.

Dalam sebuah opini untuk Sydney Morning Herald, Wong mengatakan sanksi diterapkan pada Sadegh Hosseini, yang dia gambarkan sebagai komandan senior Korps Pengawal Revolusi Islam Iran. Dia terdaftar karena dugaan perannya dalam penggunaan kekerasan tanpa pandang bulu terhadap pengunjuk rasa.

"Pengabaian yang mencolok dan meluas dari rezim Iran terhadap hak asasi rakyatnya sendiri telah mengejutkan warga Australia, dan para pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban," tulis Wong di surat kabar tersebut.

Tujuh orang Rusia yang terlibat dalam percobaan pembunuhan terhadap mantan pemimpin oposisi Alexei Navalny juga akan dikenai sanksi HAM.

Selain sanksi HAM, Wong mengatakan Australia memberlakukan sanksi keuangan lebih lanjut yang ditargetkan pada tiga orang Iran dan satu bisnis Iran karena memasok drone ke Rusia untuk digunakan melawan Ukraina.

Pengumuman itu muncul setelah pemerintahan Partai Buruh Australia pada Oktober memberlakukan sanksi keuangan yang ditargetkan dan larangan perjalanan terhadap 28 separatis, menteri, dan pejabat senior yang ditunjuk Rusia setelah Presiden Vladimir Putin menganeksasi empat wilayah Ukraina. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA