China Diduga Dirikan Pos Polisi Ilegal di Belanda, Demi Bungkam Pembangkang Rezim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 26 Oktober 2022, 14:13 WIB
China Diduga Dirikan Pos Polisi Ilegal di Belanda, Demi Bungkam Pembangkang Rezim
Polisi China/Net
rmol news logo China diduga telah mendirikan setidaknya dua pos polisi di Belanda secara ilegal. Banyak pihak khawatir jika pos tersebut digunakan untuk mencoba membungkam para pembangkang di Eropa.

Kemunculan pos polisi China di Belanda uncul dalam laporan dari LSM Safeguard Defenders yang berbasis di Spanyol, seperti dimuat BBC, Rabu (26/10).

Laporan menyebut biro keamanan publik dari dua provinsi China telah mendirikan 54 pusat layanan di luar negeri, yang berlokasi di lima benua dan 21 negara.

Kebanyakan dari mereka berada di Eropa, termasuk sembilan di Spanyol dan empat di Italia. Di Inggris, ditemukan dua di London dan satu di Glasgow.

Unit-unit tersebut seolah-olah diciptakan untuk mengatasi kejahatan transnasional dan melakukan tugas administratif, seperti pembaruan SIM China. Namun, menurut Safeguard Defenders, pada kenyataannya mereka melakukan "operasi persuasi", yang bertujuan untuk memaksa mereka yang dicurigai berbicara menentang rezim untuk kembali ke rumah.

RTL News dan platform jurnalisme investigasi Follow the Money membagikan kisah Wang Jingyu, seorang pembangkang China yang mengklaim sedang dikejar oleh polisi Tiongkok di Belanda.

Berbicara dalam bahasa Inggris, Wang mengatakan dia menerima telepon awal tahun ini dari seseorang yang mengaku dari salah satu pos polisi tersebut.

Selama percakapan, dia didesak untuk kembali ke China demi menyelesaikan masalah.

Jurubicara Kementerian Luar Negeri Belanda mengatakan pos polisi asing di Belanda adalah ilegal, dan berjanji untuk menyelidiki hal tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA