Kembali Divonis, Mantan Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi Memiliki Total Hukuman 26 tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Rabu, 12 Oktober 2022, 14:55 WIB
Kembali Divonis, Mantan Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi Memiliki Total Hukuman 26 tahun Penjara
Mantan pemimpin Myanmar, Aung San Suu Kyi/Net
rmol news logo Pengadilan Myanmar yang dikendalikan oleh junta militer kembali menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada mantan pemimpin yang dikudeta, Aung San Suu Kyi atas dua tuduhan korupsi, sehingga total hukuman untuk Suu Kyi  menjadi 26 tahun penjara.

Seperti dimuat Hindustan Times pada Rabu (12/10), Suu Kyi diberikan dua vonis baru dengan masing-masing tiga tahun penjara, yang akan dijalani oleh mantan pemimpin ini secara bersamaan.

Dalam dua tuduhan barunya ini, Suu Kyi telah dituduh menerima suap dari seorang pebisnis bernama Maung Wei dengan menerima uang sebesar 550 ribu dolar AS (Rp 8,4 miliar) dari pebisnis yang saat ini masih dipenjara akibat perdagangan narkoba. Sementara, Suu Kyi telah dengan tegas membantah tuduhan korupsi yang dijatuhkan kepada dirinya ini.

Proses pengadilan yang menjerat Suu Kyi ini dikenal memang sangat tertutup, sehingga banyak yang tidak diketahui tentang detail dari proses pengadilan itu. Dia sebelumnya dipenjara pada 1 Febuari tahun lalu, ketika militer junta berhasil merebut kekuasan dari pemerintahan terpilihnya.

Saat ini, mantan pemimpin yang dikudeta itu mendapatkan total hukuman 26 tahun penjara, karena dinyatakan melanggar serangkaian tuduhan, seperti mengimpor dan memiliki walkie-talkie ilegal, melanggar pembatasan virus corona, melanggar undang-undang rahasia negara, hasutan, penipuan pemilu, dan lima tuduhan korupsi lainnya.

Menurut pendukung dan analis independen semua tuduhan tersebut dilakukan oleh junta karena adanya motivasi politik, dan upaya untuk mendiskreditkannya dan melegitimasi perebutan kekuasaan oleh militer, sembari mencegah Suu Kyi untuk mengambil kembali bagian dalam pemilihan berikutnya yang telah dijanjikan militer pada 2023 mendatang. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA