Soal Invasi Rusia, Menlu Malaysia: Jika Perlu Sanksi Dijatuhkan, tapi Harus Lewat PBB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 09 Maret 2022, 08:42 WIB
Soal Invasi Rusia, Menlu Malaysia: Jika Perlu Sanksi Dijatuhkan, tapi Harus Lewat PBB
Menteri Luar Negeri Malaysia Saifuddin Abdullah/Net
rmol news logo Malaysia telah berkomitmen untuk tidak akan menjatuhkan sanksi kepada Rusia atas invasinya ke Ukraina. Terlepas dari keputusan Malaysia mendukung resolusi PBB untuk mengutuk tindakan Rusia.

Menteri Luar Negeri Malaysia Saifuddin Abdullah mengatakan, sanksi tidak bisa dilakukan sepihak, dan harus melalui PBB.

Hal itu ia sampaikan ketika menanggapi pertanyaan di perlemen terkait kemungkinan pemerintah memberikan sanksi kepada Rusia lantaran invasinya yang banyak menjatuhkan warga sipil di Ukraina.

"Prinsip kami adalah kami tidak setuju dengan sanksi sepihak," ujarnya, seperti dikutip Bernama.

“Sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia, kami telah menyarankan pertama, gencatan senjata dan kedua, untuk melanjutkan pembicaraan. Dan jika perlu, sanksi dapat dijatuhkan. Namun, kami belum mencapai tahap itu. Jika perlu, itu harus dilakukan melalui PBB," tambahnya.

Saifuddin menilai negara-negara perlu berhati-hati atas sanksi karena dapat mempengaruhi warga sipil.

Berdasarkan data dari MIDF (Malaysian Industrial Development Finance Berhad), krisis di Ukraina akan memiliki dampak langsung yang minimal untuk Malaysia. Itu karena ukuran gabungan perdagangan dengan Ukraina dan Rusia hanya mencakup 0,5 persen dari total perdagangan Malaysia.

Namun, Komite Pemilihan Khusus Parlemen Malaysia untuk Urusan Internasional percaya perlu mengambil sikap atas peristiwa di Ukraina, dimulai dengan mengutuk agresi Rusia.

Di ASEAN, delapan dari sepuluh anggotanya memberikan suara mendukung atas resolusi PBB. Namun sejauh ini ASEAN tidak memberikan kecaman atas tindakan Rusia.

Sejauh ini, hanya Singapura yang telah mengambil sikap dengan memberlakukan sanksi pada Rusia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA