Jaksa ICC Karim A. A. Khan mengatakan, ada dasar yang masuk akal untuk percaya bahwa kejahatan perang telah terjadi selama konflik.
"Ada dasar yang masuk akal untuk percaya bahwa dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan telah dilakukan di Ukraina," ujar Khan dalam sebuah pernyataan pada Senin (28/2).
Ia mengatakan penyelidikan akan menyelidiki dugaan kejahatan yang dilakukan oleh pihak mana pun dalam konflik di wilayah Ukraina secepat mungkin.
“Saya akan terus mengikuti perkembangan di lapangan di Ukraina, dan sekali lagi menyerukan pengekangan dan kepatuhan yang ketat terhadap aturan hukum humaniter internasional yang berlaku,†tambah Khan.
Penyelidikan ICC muncul kurang dari seminggu setelah pasukan Rusia melancarkan serangan habis-habisan ke Ukraina dengan tujuan demiliterisasi negara itu.
Pekan lalu, Khan memperingatkan pihak-pihak yang bertikai bahwa kantornya memiliki yurisdiksi atas Ukraina karena pemerintah Ukraina menerima mandat ICC pada tahun 2015.
BERITA TERKAIT: