Ada Dugaan Kejahatan Perang, ICC Luncurkan Penyelidikan atas Invasi Rusia ke Ukraina

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 01 Maret 2022, 08:40 WIB
Ada Dugaan Kejahatan Perang, ICC Luncurkan Penyelidikan atas Invasi Rusia ke Ukraina
ICC akan luncurkan penyelidikan dugaan kejahatan perang atas invasi Rusia ke Ukraina/Net
Kecil Besar
rmol news logo Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengumumkan upaya penyelidikan atas invasi Rusia yang sedang berlangsung ke Ukraina.

Jaksa ICC Karim A. A. Khan mengatakan, ada dasar yang masuk akal untuk percaya bahwa kejahatan perang telah terjadi selama konflik.

"Ada dasar yang masuk akal untuk percaya bahwa dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan telah dilakukan di Ukraina," ujar Khan dalam sebuah pernyataan pada Senin (28/2).

Ia mengatakan penyelidikan akan menyelidiki dugaan kejahatan yang dilakukan oleh pihak mana pun dalam konflik di wilayah Ukraina secepat mungkin.

“Saya akan terus mengikuti perkembangan di lapangan di Ukraina, dan sekali lagi menyerukan pengekangan dan kepatuhan yang ketat terhadap aturan hukum humaniter internasional yang berlaku,” tambah Khan.

Penyelidikan ICC muncul kurang dari seminggu setelah pasukan Rusia melancarkan serangan habis-habisan ke Ukraina dengan tujuan demiliterisasi negara itu.

Pekan lalu, Khan memperingatkan pihak-pihak yang bertikai bahwa kantornya memiliki yurisdiksi atas Ukraina karena pemerintah Ukraina menerima mandat ICC pada tahun 2015. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA