Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Situasi Tidak Dapat Diprediksi, Jepang Desak Warganya Tinggalkan Ukraina

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 12 Februari 2022, 07:14 WIB
Situasi Tidak Dapat Diprediksi, Jepang Desak Warganya Tinggalkan Ukraina
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kementerian Luar Negeri Jepang pada Jumat (11/2) mengeluarkan imbauan yang mendesak warga negara mana pun yang saat ini berada di Ukraina untuk segera pergi.

Kementerian mengumumkan bahwa pihaknya memutuskan untuk meningkatkan situasi gawat level empat dan menyerukan warganya yang berada di Ukraina untuk segera meninggalkan wilayah negara itu di tengah meningkatnya ketegangan di perbatasan Ukraina-Rusia.

Meskipun telah dilakukan upaya diplomatik dan sampai saat ini masih terus berlangsung, situasi tetap "tidak dapat diprediksi", sehingga jalan terbaik adalah segera meninggalkan Ukraina dan menjauhi wilayah itu hingga beberapa waktu.

Menurut kementerian, sekitar 150 warga negara Jepang yang berbasis di Ukraina masih berada di negara itu pada Jumat. Kedutaan Besar Jepang di Kiev akan melanjutkan pekerjaannya, termasuk upaya melindungi warga negara Jepang, seperti dilaporkan Japan Today.

Kementerian mencatat bahwa ke depannya ada kemungkinan dilakukan penghentian lalu lintas udara komersial antara Jepang dan Ukraina, tetapi semua tergantung pada perkembangan situasi.

"Banyak negara telah merekomendasikan warganya untuk meninggalkan wilayah Ukraina juga, ini dapat menyebabkan fakta bahwa akan sangat sulit untuk meninggalkan negara itu oleh maskapai komersial karena kurangnya tiket," tambah Kementerian Luar Negeri Jepang, mendesak Jepang warga untuk meninggalkan wilayah Ukraina sesegera mungkin.

Menurut pemerintah Jepang, kantor Perdana Menteri Fumio Kishida juga mendirikan markas krisis untuk mengumpulkan dan menganalisis informasi tentang situasi di sekitar Ukraina. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA