Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kapal Perang China Lalu Lalang, Indonesia Perlu Dorong Nelayan Banjiri ZEE di Natuna

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Sabtu, 18 September 2021, 01:18 WIB
Kapal Perang China Lalu Lalang, Indonesia Perlu Dorong Nelayan Banjiri ZEE di Natuna
Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menilai bahwa tindakan kapal perang China di ZEE secara hukum internasional tidak melanggar hukum/RMOL
rmol news logo Wilayah Natuna kembali mengundang sorotan baru-baru ini, lantaran sejumlah nelayan Indonesia melaporkan bahwa kapal perang dan Coast Guard China lalu lalang dan mengintimidasi mereka saat menangkap ikan.

Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menilai bahwa tindakan kapal perang China itu secara hukum internasional tidak melanggar hukum, mengingat Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia berada di laut lepas, di mana wilayah ini tidak tunduk pada kedaulatan Indonesia. 

Hanya saja, Hikmahanto menekankan bahwa tidak seharusnya kapal milter China berada di laut lepas, kecuali sedang melakukan pelayaran untuk melakukan perlintasan.

"Ini mengingat kapal militer ditujukan untuk mempertahankan wilayah kedaulatan negara," kata Hikmahanto dalam keterangannya kepada redaksi Jumat malam (17/9).

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa keberadaan kapal militer China kemungkinan adalah untuk menandingi kapal-kapal perang Indonesia yang berada di laut lepas dalam rangka penegakan hukum di ZEE dan melakukan penangkapan atas nelayan-nelayan China. 

"Perlu dipahami para nelayan China dalam perspektif pemerintah China tentu tidak melakukan illegal fishing mengingat mereka melakukan penangkapan ikan di traditional fishing ground berdasarkan klaim sembilan garis putus (nine dash line)," jelas Rektor Universitas Jenderal A Yani ini.

Dia menyebut bahwa bagi Indonesia, menghadapi intimidasi kapal perang dan Coast Guard China terhadap para nelayan tidak mungkin mengerahkan kekuatan Angkatan Laut ataupun melakukan pengusiran, karena keberadaan kapal Perang tersebut berada di laut lepas. 

"Dapat dipastikan kapal perang dan Coast Guard China akan terus berlalu lalang hingga akhir zaman. Ini mengingat China tidak mau melepas klaim Sembilan Garis Putus yang sejak 2016 dinyatakan oleh Permanent Court of Arbitration sebagai tidak memiliki dasar berdasarkan UNCLOS," terang Hikmahanto.

Oleh karena itu, menurutnya, upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah mengerahkan kapal-kapal Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk memunculkan rasa aman dan ketenangan bagi para nelayan Indonesia dalam menangkap ikan di ZEE. 

"Pemerintah juga perlu mendorong para nelayan untuk membanjiri dan mengeksploitasi ZEE di Natuna Utara dengan memberi subsidi dan insentif," tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA