Resolusi DK PBB: Afghanistan Tak Boleh Jadi Sarang Teroris

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 01 September 2021, 08:12 WIB
Resolusi DK PBB: Afghanistan Tak Boleh Jadi Sarang Teroris
Taliban/Net
rmol news logo Wilayah Afghanistan tidak boleh digunakan untuk mengancam atau menyerang negara lain, maupun menjadi tempat penampungan untuk melindungi dan melatih teroris.

Begitu salah satu tuntutan dalam Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) terkait situasi di Afghanistan yang telah diadopsi pada Senin (30/8).

Resolusi yang diusulkan oleh Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Prancis itu mendapatkan dukungan 13 anggota di bawah kepresidenan India, pasalnya China dan Rusia menyatakan abstain.

Lewat resolusi itu, DK PBB juga menyerukan kepada Taliban, yang saat ini berkuasa di Afghanistan, untuk memfasilitasi perjalanan yang aman bagi orang-orang yang ingin meninggalkan negara itu, serta memungkinkan bagi pekerja kemanusiaan untuk masuk.

Penegakkan hak asasi manusia, termasuk untuk perempuan dan anak-anak, juga menjadi salah satu poin dalam resolusi.

"Saya ingin menyoroti fakta bahwa resolusi tersebut memperjelas bahwa wilayah Afghanistan tidak boleh digunakan untuk mengancam atau menyerang negara lain. Secara khusus, resolusi itu juga menggarisbawahi pentingnya memerangi terorisme," kata Menteri Luar Negeri India Harsh Vardhan Shringla, yang memimpin sesi.

Ia mengatakan, kelompok teror yang dimaksud juga mereka yang ditetapkan oleh Resolusi DK PBB 1267, termasuk Lashkar-e-Taiba (leT) dan Jaish-e-Mohammad (JeM). Keduanya merupakan kelompok teroris terbesar di Pakistan.

Poin serupa juga digarisbawahi oleh Perwakilan Tetap AS untuk PBB Linda Thomas-Greenfield yang mengatakan bahwa upaya kontra-terorisme sangat penting.

"Afghanistan tidak akan pernah lagi menjadi tempat yang aman bagi terorisme," tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA