Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Google Hingga Facebook Siap Angkat Kaki Jika Hong Kong Lanjutkan UU Privasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 06 Juli 2021, 15:12 WIB
Google Hingga Facebook Siap Angkat Kaki Jika Hong Kong Lanjutkan UU Privasi
Ilustrasi/Net
rmol news logo Raksasa teknologi seperti Google, Facebook, dan Twitter ikut bersama Koalisi Internet Asia (AIC) memperingatkan otoritas Hong Kong bahwa mereka siap angkat kaki dari Hong Kong jika otoritas melanjutkan rencana untuk mengubah UU privasi.

Selain tiga raksasa teknologi tersebut, Apple Inc hingga LinkedIn juga ikut dalam seruan tersebut.

Pada Selasa pagi (6/7), Kepala Eksekutif Carrie Lam mengumumkan UU untuk menargetkan doxing ilegal.

Itu terjadi setelah Hong Kong melihat gelombang doxing selama protes pro-demokrasi pada 2019, di mana ada perilisan informasi pribadi atau identitas mengenai individu atau organisasi secara terbuka.

“Ada dukungan luas bahwa doxing harus dilawan. Latihan amandemen adalah untuk mengatasi masalah doxing. Komisaris privasi diberdayakan untuk mengambil tindakan dan melakukan penyelidikan," ujar Lam.

Lewat surat yang dikirim kepada komisaris privasi untuk data pribadi, Ada Chung Lai-ling, pada 25 Juni, AIC menyebut rencana amandemen UU privasi di Hong Kong dapat membuat individu terkena sanksi berat.

"Memperkenalkan sanksi yang ditujukan pada individu tidak selaras dengan norma dan tren global," tulis surat yang isinya pertama kali dilaporkan Wall Street Journal itu.

"Satu-satunya cara untuk menghindari sanksi bagi perusahaan teknologi ini adalah dengan menahan diri dari berinvestasi dan menawarkan layanan mereka di Hong Kong, sehingga merampas bisnis dan konsumen Hong Kong, sementara juga menciptakan hambatan baru untuk perdagangan," tambahnya.

Direktur Pelaksana AIC Jeff Paine mengatakan, meski doxing menjadi masalah serius, Paine mengatakan UU tersebut dapat memiliki efek membatasi kebebasan berekspresi.

"Kami percaya bahwa setiap UU anti-doxing, yang dapat memiliki efek membatasi kebebasan berekspresi, harus dibangun di atas prinsip-prinsip kebutuhan dan proporsionalitas,” jelasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA