Putra Mendiang Deby Jadi Pemimpin Sementara Chad, Oposisi: Sama Seperti Kudeta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Kamis, 22 April 2021, 22:35 WIB
Putra Mendiang Deby Jadi Pemimpin Sementara Chad, Oposisi: Sama Seperti Kudeta
Pihak oposisi mengatakan bahwa penunjukan langsung putra Deby sebagai pemimpin sementara Chad, sama dengan kudeta/Net
rmol news logo Oposisi politik Chad mendesak militer untuk menyerahkan kekuasaan kepada pemerintah transisi sipil menyusul pembunuhan Presiden Idriss Deby Itno.

Pihak oposisi mengatakan bahwa penunjukan langsung putra Deby sebagai pemimpin sementara, sama dengan "kudeta".

Pernyataan itu dibuat oleh sekitar 30 partai politik oposisi yang mengumumkan bahwa mereka telah memutuskan untuk tidak mengakui dewan transisi militer yang diumumkan awal pekan ini, bersamaan dengan kematian Deby.

"Rakyat Chad mengatakan kepada kami bahwa mereka tidak menginginkan transfer kekuasaan dinasti," kata salah satu pemimpin oposisi, Succes Masra, dalam pesan video yang dirilis secara online.

"Orang Chad tidak ingin melanjutkan institusi yang sama yang telah menciptakan situasi saat ini," sambungnya, seperti dikabarkan AP News.

Penolakan serupa juga keluar dari partai oposisi lainnya.

"Kami menolak ini dan dewan transisi militer harus menyerahkan kekuasaan kepada warga sipil," kata Francois Djekombe dari partai oposisi Union of Republican Forces.

"Militer harus menghormati konstitusi negara kita dan itu tergantung pada presiden Majelis Nasional untuk memastikan sementara," sambungnya.

Di sisi lain, sekretaris jenderal partai MPS yang berkuasa Mahamat Zen Basda mengatakan bahwa presiden Majelis Nasional telah menolak tawaran untuk menjadi pemimpin negara dan bahwa tentara telah dipercaya untuk membentuk dewan transisi untuk menghindari kekosongan kekuasaan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA