Sewakan Pesawat Ke Pejabat Venezuela, Warga Florida Dihukum Karena Langgar Sanksi AS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 18 Maret 2021, 09:55 WIB
Sewakan Pesawat Ke Pejabat Venezuela, Warga Florida Dihukum Karena Langgar Sanksi AS
Bendera Venezuela dan Amerika Serikat/Net
rmol news logo Seorang warga asal Florida, Amerika Serikat, harus menghadapi hukuman lebih dari 55 bulan penjara karena melanggar sanksi dengan menyewakan pesawat pribadinya kepada sejumlah pejabat Venezuela.

Ia adalah Mones Coro, dan bukan kali pertama ia melanggar sanksi yang diberlakukan oleh pemerintah AS.

Menurut Departemen Kehakiman AS pada Rabu (17/3), Coro dihukum karena menyediakan penerbangan charter pribadi untuk dua pejabat pemerintahan Presiden Nicolas Maduro.

"Dia juga akan membayar denda 250 ribu dolar AS dan menjalani dua tahun bebas bersyarat sebagai bagian dari hukuman," lanjut departemen, seperti dikutip Sputnik.

Dua pejabat yang dimaksud departemen merupakan menteri yang pernah menjabat sebagai wakil presiden Venezuela, Tareck Zaidan El Aissami Maadah, dan pengusaha Samark Jose Lopez Bello.

El Aissami sendiri telah ditetapkan sebagai pengedar narkoba oleh Departemen Keuangan AS pada 2017.

Selama lebih dari dua tahun, mulai Februari 2017, Coro berkonspirasi untuk menghindari sanksi dengan menyediakan layanan perjalanan, termasuk sewa jet pribadi, untuk keduanya, serta kerabat dan rekan mereka.

Destinasi sendiri meliputi berbagai negara, termasuk Rusia dan Turki. El Aissami dan Lopez Bello terkadang membayar layanan ini melalui perantara yang mengirimkan uang tunai dalam jumlah besar di Venezuela.

Pada 2018, perusahaan Mones Coro mengatur hingga 25 penerbangan domestik Venezuela untuk kampanye pemilihan kembali Presiden Nicolas Maduro.

Kemudian pada November 2019, Mones Coro mengaku bersalah melanggar sanksi perdagangan narkoba AS. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA