14 Kaki Tangan Penyerang Majalah Charlie Hebdo 2015 Dinyatakan Bersalah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 17 Desember 2020, 06:46 WIB
14 Kaki Tangan Penyerang Majalah Charlie Hebdo 2015 Dinyatakan Bersalah
Hayat Boumeddiene, kanan, terlihat menunjukkan paspornya di bandara Sabiha Gokcen di Istanbul pada 2 Januari 2015/Net
rmol news logo Pengadilan Prancis akhirnya memutuskan "bersalah" kepada 14 orang  militan Islam Prancis yang berada di balik serangan Januari 2015 terhadap majalah satir Charlie Hebdo dan supermarket Yahudi yang menewaskan 17 orang dan tiga pria bersenjata.

Pengadilan menjatuhkan hukuman atas pelanggaran mulai dari mendanai terorisme hingga keanggotaan dalam geng kriminal. Mereka dijatuhkan hukuman 30 tahun penjara.

Itu adalah episode paling kelam dalam catatan Prancis modern, tidak lama setelah gelombang serangan Islamis lainnya, termasuk pemenggalan kepala seorang guru sekolah beberapa waktu lalu yang mendorong pemerintah untuk menindak apa yang disebut sebagai separatisme Islam.

Di antara 14 orang itu adalah Hayat Boumeddiene, isteri dari Amedy Coulibaly yang membunuh seorang polisi wanita dan kemudian empat orang di supermarket Yahudi.

Dilaporkan Reuters, Boumeddiene diadili secara in absentia bersama tiga tersangka lainnya. Dari surat perintah penangkapan internasional di Suriah, tempat dia bergabung dengan ISIS, Boumeddiene diperkirakan masih hidup dan dalam pelarian.

Coulibaly sendiri adalah rekan dari orang-orang bersenjata di balik serangan mematikan di kantor majalah satir Charlie Hebdo di Paris pada Januari 2015.

Tuduhan terkait terorisme dijatuhkan untuk beberapa terdakwa yang dinyatakan bersalah atas kejahatan yang lebih ringan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA