Pengumuman itu disampaikan CECC dalam konferensi pers pada Senin (30/11) sore waktu setempat. Mereka mengumumkan 24 kasus virus corona baru yang diimpor, 20 di antaranya adalah warga negara Indonesia yang akan bekerja di Taiwan. Akibatnya, mereka memutuskan untuk memberlakukan larangan masuk sementara bagi semua pekerja migran Indonesia antara 4 hingga 17 Desember.
CECC mengatakan pihaknya akan memutuskan apakah akan melanjutkan tindakan pada 18 Desember, tergantung pada situasi pandemi di Indonesia saat itu. Ditambahkan bahwa jumlah pekerja migran Indonesia yang diizinkan untuk melakukan perjalanan ke Taiwan akan dikurangi setengahnya jika pembatasan masuk dicabut.
Saat ini, semua pekerja Indonesia akan menjalani karantina selama 14 hari di lokasi yang ditentukan pemerintah setelah tiba di Taiwan. Mulai Senin (1/12), mereka dan sebagian besar kedatangan lainnya di Taiwan akan diminta untuk menunjukkan bukti tes virus corona negatif dalam tiga hari setelah keberangkatan.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Kementerian Luar Negeri RI.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: