Sejumlah Terdakwa Serangan Charlie Hebdo 2015 Terpapar Virus Corona, Pengadilan Prancis Tunda Sidang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 02 November 2020, 12:37 WIB
Sejumlah Terdakwa Serangan Charlie Hebdo 2015 Terpapar Virus Corona, Pengadilan Prancis Tunda Sidang
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pengadilan Prancis telah memutuskan untuk menunda sidang atas kasus serangan Charlie Hebdo 2015, setidaknya selama seminggu. Penundaan sidang dilakukan setelah dua terdakwa lainnya dinyatakan positif virus corona.

Setelah tersangka utama Ali Riza Polat menerima diagnosis Covid-19 pada akhir pekan, Hakim Ketua Regis de Jorna kemudian memerintahkan semua terdakwa untuk diuji.

“Mengingat protokol kesehatan mengharuskan isolasi terhadap kasus positif dan pelacakan kontak, sidang tidak akan dapat dilanjutkan minggu ini,” kata Jorna dalam email yang dikirim pada hari Minggu kepada pengacara yang terlibat dalam kasus tersebut, seperti dikutip dari AFP, Senin (2/11).

Sidang telah ditangguhkan hingga Rabu setelah Polat didiagnosis positif. Jorna mengatakan kepada pengacara bahwa pengadilan tidak akan digelar kembali sampai semua hasil tes keluar.

Dua terdakwa selanjutnya kemudian dinyatakan positif, dan dua lainnya tetap di bawah pengawasan meskipun hasilnya negatif karena mereka diyakini sebagai ‘kasus kontak’ menurut email Jorna.

Hasil dari terdakwa lainnya, yang ditahan di Fleury-Merogis, akan dirilis Senin (2/11) waktu setempat.

Penangguhan sidang yang diperpanjang akan menunda kesimpulan sidang, yang dibuka pada 2 September lalu.

Pengacara terdakwa dijadwalkan untuk mengajukan pembelaan pada tanggal 6, 9, 10, dan 11 November dengan putusan diharapkan pada tanggal 13.

Empat belas orang diadili karena dituduh telah membantu pembunuh 12 korban dalam serangan terhadap mingguan satir Charlie Hebdo , seorang polisi wanita sehari kemudian, dan empat sandera di sebuah supermarket Yahudi.

Terkait pandemi Covid-19, Prancis kembali melakukan penguncian minggu lalu dalam tindakan terbaru untuk mengekang penyakit yang telah menginfeksi lebih dari 44,5 juta dan menewaskan hampir 1,2 orang di seluruh dunia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA