Cartex mengatakan hukuman denda ditempat itu telah diuji di beberapa kota di Prancis selama beberapa pekan terakhir dan sekarang akan diterapkan secara nasional.
Jumlah denda yang harus dibayarkan adalah sebesar 200 euro atau lebih dari Rp 3 juta. Namun, jika dibayar dalam waktu kurang dari dua minggu, jumlah denda akan dikurangi menjadi 150 euro saja, sebaliknya jika denda dibayarkan dalam waktu 45 hari jumlahnya akan naik lebih dari dua kali lipat menjadi 450 euro.
Dikutip dari
AFP, Sabtu (26/7), menurut undang-undang tahun 1970 yang saat ini berlaku di Prancis memberikan hukuman penjara 1 tahun atau denda 3.750 euro kepada penggunaan narkoba. Namun, pengadilan umumnya mendukung hukuman yang lebih ringan, membatasi diri mereka pada peringatan lisan dan dengan kata lain penggunaan narkoba di Prancis hampir tidak dihukum.
Orang Prancis adalah konsumen ganja terkemuka di Eropa dan memegang posisi nomor tiga untuk penggunaan kokain.
Langkah baru itu akan menyederhanakan prosedur polisi dengan "menjatuhkan hukuman tanpa penundaan", kata Castex saat berkunjung ke kota pelabuhan Nice di selatan, dan akan menjadi alat yang efisien terhadap titik penjualan yang dijalankan oleh pengedar narkoba "yang menggerogoti lingkungan".
Langkah ini menghormati janji Presiden Emmanuel Macron saat melakukan kampanye pemilihan yang mengatakan jika ingin menghentikan sebuah kejahatan kecil maka pemerintah harus menindak dengan mengeluarkan peraturan denda alih-alih berakhir tanpa hukuman apapun.
Menurut sebuah survey yang dilakukan oleh Pusat Pemantauan Narkoba dan kecanduan Narkoba, sebuah agen UE pada 2015, pengguna ganja di Prancis jumlahnya lebih tinggi jika dibandingkan dengan negara Eropa lainnya, ironisnya mereka berada di rentang usia 15 hingga 16 tahun.